Perbedaan Mekanisme Ekonomi dan Mekanisme Non-Ekonomi Dalam Islam

Mekanisme ekonomi adalah mekanisme melalui aktivitas ekonomi yang bersifat produktif, berupa macam-macam kegiatan pengembangan kepemilikan dalam berbagai muamalah dan sebab-sebab kepemilikan. Berbagai cara dalam mekanisme ekonomi ini, antara lain :
- Membuka kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya sebab-sebab kepemilikan dalam kepemilikan individu. Misalnya, bekerja di sektor pertanian, industri dan perdagangan (QS. Al-Baqarah [2] Ayat 275).
- Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya pengembangan kepemilikan (tanmiyyah al-milkiyyah) melalui kegiatan investasi sehat. Misalnya, dengan syirkah inan, mudharabah, dan lain-lain.
- Larangan menimbun harta benda (uang, emas dan perak) walaupun dikeluarkan zakatnya (QS. At-Taubah [9] Ayat 34). Harta yang ditimbun tidak akan berfungsi ekonomi. Pada gilirannya akan menghambat distribusi karena tidak terjadi perputaran harta.
- Mengatasi peredaran dan pemusatan kekayaan di satu daerah tertentu saja. Misalnya, dengan memeratakan peredaran modal dan mendorong tersebarnya pusat-pusat pertumbuhan atau perekonomian riil.
- Larangan kegiatan monopoli, serta berbagai penipuan yang dapat mendistorsi dan menghambat pasar untuk mendistribusikan kekayaan.
- Larangan judi,riba,korupsi,pemberian suap, dan hadiah kepada penguasa. Semua ini secara sistemik akan mengakumulasikan kekayaan pada pihak yang kuat semata. Seperti, Penguasa atau konglomerat hitam.
- Memberikan kepada rakyat hak pemanfaatan barang-barang sumber daya alam milik umum yang dikelola negara. Seperti, Hasil hutan, barang tambang, minyak, listrik, air, dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat.
Sedangkan mekanisme non-ekonomi adalah mekanisme yang tidak melalui aktivitas ekonomi produktif, melainkan melalui aktivitas non-produktif. Misalnya, pemberian (hibah, shodaqoh, zakat, dan lain-lain) atau warisan. Mekanisme non-ekonomi dimaksudkan melengkapi mekanisme ekonomi yaitu untuk mengatasi distribusi kekayaan yang tidak berjalan sempurna, jika hanya mengandalkan mekanisme ekonomi semata. Baik karena sebab-sebab alamiah maupun sebab-sebab non-alamiah. Mekanisme non-ekonomi ini bertujuan agar di tengah masyarakat segera terwujud keseimbangan ekonomi yang akan ditempuh dengan beberapa cara. Pendistribusian harta dengan mekanisme non-ekonomi antara lain:
- Pemberian harta negara (baik yang bergerak atau yang tidak bergerak) kepada warga negara yang dinilai memerlukan.
- Pemberian harta zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada para mustahik.
- Pemberian infaq, sedekah, wakaf, hibah dan hadiah dan orang yang mampu kepada yang memerlukan.
- Pembagian harta waris kepada ahli waris.
- Ganti rugi berupa harta terhadap kejahatan yang dilakukan seseorang kepada orang lain.
- Distribusi harta melalui penguasaan barang temuan, dan lain-lain.
Comments (0)
Facebook Comments